Prosedur Pelaporan
Menemukan Tindak Pidana Korupsi ?
Proses Verifikasi
- Pengaduan Masyarakat
- Pada tahap ini, laporan pengaduan masyarakat akan diterima dan dilakukan verifikasi.
- Telaahan Pengaduan
- Pada tahap ini, laporan pengaduan akan dilakukan telaah berdasarkan bukti dan materi yang disampaikan oleh pelapor untuk menentukan langkah yang diambil dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.
- Tindak Lanjut
- Pada tahap ini, laporan dari pengaduan masyarakat akan ditentukan dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Pengumpulan Data
- Jika laporan pengaduan ditindalanjuti, maka akan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan
Informasi
- Pelapor akan mendapatkan informasi perkembangan laporan pengaduan yang disampaikannya.
Tentang Kami
SIPADUTIPIKOR merupakan layanan publik bagi masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaann Tinggi Bengkulu. Melalui SIPADUTIPIKOR masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Syarat dan Ketentuan Laporan Pengaduan Masyarakat
Dalam menyampaikan laporan pengaduan adanya tindak korupsi, perlu dipahami syarat dan ketentuan dalam menyampaikan laporan pengaduan, agar laporan laporan pengaduan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
-
Format Laporan / Pengaduan Yang Baik
- Laporan pengaduan disampaikan secara tertulis
- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, alamat, NIK, nomor kontak, emal, fotokopi KTP, dlln
- Uraian mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang meliputi :
- Peristiwa Yang Terjadi
- Tempat dan waktu kejadian
- Dugaan pelaku korupsi
- Modus operasi (cara atau peran pelaku)
- Dilengkapi dengan dokumen atau keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan
- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan, jika ada
-
Data Pendukung Laporan
Data pendukung yang perlu disampaikan adalah data yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, antara lain:
- Kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran
- Laporan hasil audit investigasi
- Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank
- Foto dokumentasi
- Identitas sumber informasi
-
Perlindungan Bagi Pelapor
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjamin kerahasiaan identitas pelapor, selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri laporan pengaduan yang disampaikannya.
Kontak Kami
Lokasi:
Kejaksaan Tinggi Bengkulu | Jl. S. Parman No 2, Padang Jati, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu 38227
Email:
sipadutipikor.kejaksaan@gmail.com
Telepon/WA:
+62854 6915 4721